Pelaksanaan Pancasila dalam "Keterlibatan Negara dalam Mengawal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Komentar Akademik atas Judicial Review UU No.1/PNPS/1965) "
Dalam jurnal yang dituliskan, penulis menangkap bahwasannya peraturan terkait penodaan agama dengan HAM sudah jelas mengikuti sila pertama dan kedua. Dijelaskan bahwasannya setiap warga Indonesia berhak menganut agama sesuai keinginannya, tidak ada paksaan. Namun yang ditekankan disini adalah, lahirnya agama dalam aliran baru yang menyerupai agama yang sudah ada, dan hal tersebut dinilai sebagai penodaan agama dan juga dianggap sesat. Padahal dalam sila pertama disebutkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dimana setiap insan dibebaskan memilih agama nya dan juga menganut nya. Agama yang sudah ada, dilarang di perbarui dengan aliran atau aturan yang sama dengan agama yang sudah ada, karena dianggap telah.merubah apa yang telah dibawakan oleh Tuhan kepada umatnya. Begitu pula yang di ungkapkan dalam sila kedua, "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" meskipun kebebasan yang di harapakan adil dan beradab ini tidak sepenuhnya bebas, masih ada kebebasan yang bersyarat dalam hal agama ini. Meski begitu, masih ada perdebatan yang menggunakan HAM sebagai tameng untuk bebas dalam menganut agama apapun bahkan dalam aliran-aliran baru atau menciptakan alirannya sendiri (yang mana diangap sesat karena meniru atau melencengkan agama yang sudah ada). Perdebatan demikian telah terjadi dalam sidang judicial review UU No.1/PNPS/Th.1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan Agama.
Dalam hal inilah MK menjawab argumen mengenai penolakan judicial review terhadap UU Penodaan Agama dengan kalimat berikut ini :
Dalam hal inilah MK menjawab argumen mengenai penolakan judicial review terhadap UU Penodaan Agama dengan kalimat berikut ini :
"bahwa dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bebas nilai dan kebebasan an sich , melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang."
Kesimpulan yang penulis tangkap melalui jurnal tersebut adalah, meski adanya HAM , tapi tidak semuanya adalah bebas dalam kehidupam kita, pastilah ada beberapa syarat dalam HAM tersebut. seperti aturan dalam beragama yang kita anut. Agar tidak terjadinya tindakan menyimpang atau semena-mena sehingga memunculkan rusaknya moral negara, maka hadirlah HAM yang memiliki syarat, seperti yang dituliskan dalam jurnal bapak Tobroni tersebut.Tujuan dari menyempurnakan sila pertama dan sila kedua dalam pembahasan ini memiliki satu tujuan, yaitu melaksanakan kelima Pancasila yang ada agar terciptanya Indonesia yang berpegang teguh terhadap Pancasila.
Apabila dirasa banyak kesalahan dalam upaya penulis dalam mereview jurnal ini mohon dimaafkan karena penulis hanyalah manusia biasa yang masih belajar dalam pembelajaran ini. Terima kasih 🖤
Apabila dirasa banyak kesalahan dalam upaya penulis dalam mereview jurnal ini mohon dimaafkan karena penulis hanyalah manusia biasa yang masih belajar dalam pembelajaran ini. Terima kasih 🖤
Daftar Pustaka
Tobroni, Faiq. Keterlibatan Negara dalam Mengawal Kebebasan Beragam/Berkeyakinan. Jurnal Konstitusi , Volume 7 No.6 Desember 2010. Alamat access http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/254/250
Woww good job wkwkwk
BalasHapuswow thankyou! jangan lupa selalu like poto saya di ig ya
Hapus